Kolaborasi Polisi dan Warga Landak, Tangkap Pengedar Sabu di Mungguk
Landak (Suara Kalbar)- Sat Resnarkoba Polres Landak lakukan pengamanan terhadap seorang pria berinisial AR yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
AR sebelum diamankan polisi terlebih dahulu sudah ditangkap oleh warga di Jembatan Mungguk, Dusun Mungguk, Desa Mungguk, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, pada hari Jumat ( 28/6/2024) siang.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu buah plastik klip transparan berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu. Selain itu, saat dilakukan penggeledahan sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih, ditemukan satu buah plastik klip transparan kosong dan satu unit handphone merk OPPO A15 warna mystery.
Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polres Landak untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, melalui Kasat Narkoba Iptu Rinto mengatakan pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Landak.
“Penangkapan ini merupakan salah satu langkah nyata kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi sehingga kami dapat bertindak cepat dan tepat,” kata Rinto.
Iptu Rinto berharap masyarakat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memerangi narkotika. Informasi sekecil apapun sangat berarti bagi untuk menindak pelaku kejahatan narkotika. Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat menjauhi narkoba dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS