Awal Juni, Satresnarkoba Polres Sekadau Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika
Sekadau (Suara Kalbar) – Satresnarkoba Polres Sekadau mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Anggota Satresnarkoba Polres Sekadau mengamankan seorang laki-laki berinisial RM (31) yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. RM diamankan di sebuah rumah di Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir pada hari Jumat (7/6).
Pengungkapan ini menjadi yang pertama di bulan Juni 2024, dengan satu orang pelaku berhasil diamankan. Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, membeberkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah tersebut.
Lanjut AKP Agus, pada pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku RM. Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh sejumlah saksi, petugas menemukan barang bukti, dua buah plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu, serta satu buah bong kaca yang digunakan sebagai alat hisap.
Barang bukti lain yang turut diamankan yaitu, satu unit handphone dan satu buah kotak laci kecil berwarna pink. Seluruh barang bukti beserta pelaku RM kini telah diamankan di Polres Sekadau untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti sabu selanjutnya akan ditimbang di RSUD Sekadau dan diuji di laboratorium BPOM Pontianak. Hasil penimbangan dan pengujian ini nantinya akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan,” tambahnya.
Sebagai upaya memberantas penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sekadau, Polres Sekadau menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






