Pemkab Kapuas Hulu Buka Seleksi Penerimaan Pegawai PPPK dan CPNS
Kapuas Hulu (Suara Kalbar)- Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kembali membuka pendaftaran seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian perjanjian kerja (PPPK) tahun ini, dengan jumlah formasi yang mencapai 2.865 orang. Selain itu, juga dibuka seleksi untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 205 formasi, dalam upaya memenuhi kebutuhan pegawai dan meningkatkan pelayanan publik.
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, menyatakan bahwa dari total 3.071 formasi CPNS dan PPPK yang disetujui pemerintah pusat, jalur PPPK terbagi menjadi tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Ada 1.126 formasi untuk tenaga guru, 177 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 177 formasi untuk tenaga teknis. Sedangkan untuk CPNS, terdapat 44 formasi untuk tenaga kesehatan dan 162 formasi untuk tenaga teknis.
“Total yang disetujui pemerintah pusat 3.071 formasi untuk CPNS dan PPPK, akan tetapi untuk jadwal seleksi penerimaan pegawai tersebut masih menunggu jadwal dari BKN,” katanya melansir dari ANTARA, Jumat(10/5/2024).
Dia mengatakan dari jumlah 3.071 formasi CPNS dan PPPK tersebut terdiri atas jalur PPPK untuk tenaga guru sebanyak 1.126 formasi, tenaga kesehatan 177 formasi dan tenaga teknis sebanyak 177 formasi serta tenaga kesehatan sebanyak 1.562 formasi.
Sedangkan, untuk CPNS terdiri dari tenaga kesehatan sebanyak 44 formasi dan tenaga teknis sebanyak 162 formasi.
“Lumayan banyak formasi yang disetujui pusat, jika dibandingkan daerah lain dan tentunya kita sangat berterima kasih kepada pemerintah pusat khususnya BKN,” ucap Fransiskus.
Ia mengatakan sejak adanya kebijakan pemerintah pusat terkait pengangkatan ASN melalui PPPK sangat membantu pemerintah daerah.
Jumlah total PPPK di Kapuas Hulu sampai dengan saat ini sebanyak 2.359 orang, terdiri atas formasi 2021 sebanyak 444 orang, formasi 2022 sebanyak 316 orang dan formasi 2023 sebanyak 1.586 orang.
“Jika ditambah lagi dengan formasi 2024 ini sangat membantu kita untuk memenuhi kekurangan pegawai terutama bidang pendidikan dan kesehatan,” katanya.
Ia berharap agar para pegawai baik PNS maupun PPPK sebagai ASN dapat melaksanakan tugas dang fungsinya dengan penuh rasa tanggung jawab untuk mendukung program pembangunan serta meningkatkan pelayanan publik.
Ia juga mengingatkan bagi PPPK tidak diperbolehkan pindah dari satuan unit kerjanya sesuai SK penempatan, hal tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Jadi, harus lebih inovatif dan kreatif, bekerja dengan loyal dalam berkarya dan yang lebih penting lagi harus disiplin,” pesan Fransiskus.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now