KPU Kubu Raya: Tidak Ada Paslon Bupati dan Wakil Bupati dari Jalur Perseorangan
Kubu Raya (Suara Kalbar)- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya, Kasiono, mengumumkan bahwa tidak ada pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kubu Raya yang mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan (independen) untuk Pilkada 2024.
“Sampai berakhirnya batas akhir, tidak ada satu pun yang menyerahkan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Kubu Raya tahun 2024,” katanya melansir dari ANTARA, Kamis(23/5/2024).
Kasiono menjelaskan bahwa pada awal Mei lalu, KPU Kabupaten Kubu Raya telah melakukan sosialisasi mengenai calon bupati dan wakil bupati perseorangan. Sosialisasi ini dilakukan di hadapan sejumlah pimpinan partai politik di Kabupaten Kubu Raya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, pimpinan perguruan tinggi, dan awak media.
Pengumuman tentang penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati telah dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 5 hingga 7 Mei 2024. KPU menetapkan bahwa pasangan calon perseorangan harus didukung oleh minimal 8,5 persen dari penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
DPT Kubu Raya pada Pemilu 2024 yakni 446.808 orang, sehingga minimal pasangan calon perseorangan harus didukung oleh 37.979 dukungan tersebar minimal 50 persen dari sembilan kecamatan, yang berarti di lima kecamatan.
Hal ini termuat dalam keputusan KPU Kabupaten Kubu Raya Nomor 429 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now