SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Bukan Lagi Kenaikan Isa Almasih, 9 Mei Diperingati Sebagai Kenaikan Yesus Kristus

Bukan Lagi Kenaikan Isa Almasih, 9 Mei Diperingati Sebagai Kenaikan Yesus Kristus

Kapolsek Ngabang Polres Landak Patroli dan Monitoring Ibadah Kenaikan Isa Almasih di Gereja-Gereja di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalbar. SUARAKALBAR.CO.ID/Polsek Ngabang. 

Suara Kalbar– Hari ini 9 Mei 2024 diperingati sebagai Hari Kenaikan Yesus Kristus, di mana sebelumnya penyebutan hari libur nasional itu sebagai Hari Kenaikan Isa Almasih.

Perubahan nomenklatur itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur yang ditetapkan di Jakarta tanggal 29 Januari 2024.

Atas perubahan nomenklatur tersebut ada empat perubahan penyebutan dalam kalender nasional yakni hari Kelahiran Yesus Kristus, wafat Yesus Kristus, kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah dan kenaikan Yesus Kristus.

Adapun isi Keppres itu memutuskan pada diktum kesatu ada 16 daftar hari libur.

1. 1 Januari Tahun Baru Masehi;

2. 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah;

3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;

4. Idul Fitri (dua hari);

5. Idul Adha;

6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;

7. Kelahiran Yesus Kristus;

8. Wafat Yesus Kristus;

9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);

10. Kenaikan Yesus Kristus;

11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);

12. Hari Raya Waisak;

13. Tahun Baru Imlek;

14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus;

15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni;

16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.

Diktum Kedua : Apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.

Diktum Ketiga : Hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu angka 2, angka 4, dan angka 5, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Diktum Keempat : Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku:

1. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari Hari Libur,

2. Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur,

3. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur: dan

4. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan