Landak  

SMP PGRI 4 Mempawah Hulu Dibobol Maling, Pelaku Warga Pontianak

Pelaku saat diamankan di Polsek Mempawah Hulu. SUARAKALBAR.CO.ID/Polsek Mempawah Hulu.

Landak (Suara Kalbar)- Warga Siantan Hulu diamankan Unit Reskrim Polsek Mempawah Hulu usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di SMP PGRI 4 Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak.

Kapolsek Mempawah Hulu IPTU Suwandi mengatakan pelaku berinisial SP (31) warga Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak yang merupakan seorang residivis.

Tindak pencurian terjadi pada hari Jumat (9/2/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, di mana pelaku mencuri 9 unit Acer chromebook 311 berwarna hitam di SMP Swasta PGRI 4 di Dusun Dadayu, Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak.

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian itu diketahui setelah pelapor pergi ke sekolah untuk mengecek kondisi sekolah yang sudah ditinggalkan beberapa hari karena siswa libur.

Setibanya di lokasi pelapor mendapati pintu ruangan untuk penyimpanan barang inventaris telah jebol dan rusak. Pelapor lalu melakukan pengecekan hingga ke dalam dan mendapati ruangan telah berantakan dan diketahui 9 unit Acer Chromebook 311 berwarna hitam hilang di ruangan tersebut hilang.

Pelapor berupaya melakukan pencarian akan tetapi tidak di temukan sehingga atas kejadian tersebut pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp.19.350.000,- Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian agar di tindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Usai dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya bisa ditangkap pada hari Minggu (21/4) sekitar pukul 07.00 WIB setelah Unit Reskrim Polsek Mempawah Hulu mendapati informasi terkait adanya penawaran Unit Chromebook Merk Acer di Pasar Gelap Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Pelaku diamankan di rumah kontrakan di daerah Kecamatan Sungai Ambawang, beserta barang bukti hasil kejahatan berupa 1 (satu) Unit Acer Chromebook 311 berwarna hitam.

” Tersangka saat ini sudah di amankan oleh anggota Reskrim Polsek Mempawah Hulu untuk di lakukan penyidikan. Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelas Kapolsek.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS