Rampas Ponsel Anak Kecil, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi di Ketapang

RA, pemuda yang ditangkap lantaran merampas ponsel anak kecil dan diamankan di Mapolres Ketapang, Sabtu (20/4/2024). SUARA KALBAR.CO.ID

Ketapang(Suara Kalbar)- RA, seorang pemuda dibekuk Anggota Satreskrim Polres Ketapang pada Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.

Pelaku diamankan setelah sebelumnya merampas sebuah handphone milik seorang anak kecil di depan rumah korban yang beralamat di Gang Anggrek Jalan Gatot Subroto Desa Paya Kumang Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang pada Kamis (18/4/2024).

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasi Humas AKP Sumiadinata mengatakan aksi perampasan itu dilancarkan pelaku setelah berpura- pura bertanya kepada korban yang selanjutnya saat korban lengah, pelaku langsung merampas ponsel dari tangan korban.

“Pelaku merupakan seorang residivis yang sudah berulang kali mendapatkan putusan vonis pidana. Pelaku ini sudah 3 kali mendapatkan putusan vonis pidana dengan kasus serupa,” jelasnya.

Ia mengatakan dalam menjalankan aksinya pelaku memilih korban yang masih berusia anak anak dengan modus berpura pura bertanya kepada calon korban untuk selanjutnya merampas handphone dan langsung kabur meninggalkan korban .

“Pelaku melancarkan aksinya di lokasi yang berbeda beda dan melakukan pengamatan di sekitar lokasi sebelum melakukan perbuatannya. Setelah berhasil mendapatkan handphone korban, untuk selanjutnya dijual pelaku dan hasilnya untuk keperluan sehari hari,” jelasnya.

Tommy Ferdian mengatakan dari hasil diamankannya pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone merek YO 10 warna hitam.

“Kepada pelaku sendiri kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” katanya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS