Polres Kubu Raya Ungkap Dua Kasus Rumah Tangga Sebulan Terakhir

Tersangka pembunuhan bersama Tersangka Kekerasan dalam rumah tangga di Kubu Raya. SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar. 

Kubu Raya (Suara Kalbar) -Polres Kubu Raya ungkap dua kasus tindak pidana pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga di wilayah hukum Kubu Raya dalam sebulan terakhir.

Tindak pidana tersebut terjadi di dua tempat yang berbeda, kasus pertama berada di Gg. Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dan di Desa Sungai Asam Dusun Ambangah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Ruslan Abdul Gani menjelaskan, untuk kronologis kasus pembunuhan yang berada di TKP Gg. Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri yang sudah bercerai.

Namun sebelum masa ida, sang mantan istri sudah menikah lagi. Selain itu, korban (mantan istri) diketahui sering meminta uang kepada mantan suaminya untuk membayar tunggakan motor.

Lebih lanjut AKP Ruslan mengungkapkan, sebelum kejadian korban meminta sejumlah uang kepada pelaku untuk keperluan membayar hutang. Saat itulah terjadi cekcok karena pelaku (mantan suami) tidak memiliki uang tersebut. Kemudian korban sempat mengeluarkan kata-kata kasar kepada pelaku sehingga membuat pelaku gelap mata dan melangsungkan aksinya untuk membunuh korban.

Sedangkan untuk kronologis kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi pada Jum’at tanggal 12 April 2024 di Desa Sungai Asam Dusun Ambangah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

Pada saat itu, hari raya idulfitri pelaku bersama korban sedang melakukan silaturahmi ke rumah saudara pelaku. Saat bersilaturahmi itu korban tiba-tiba meninggalkan rumah dan pelaku merasa malu kepada keluarga besar karena istrinya pulang tanpa sebab. Dalam perjalanan korban dipukul oleh pelaku, ketika sampai di rumah pelaku juga sempat melakukan pemukulan kepada korban di bagian kepala dan dada korban.

“Sebelum kejadian tersebut pelaku dan korban sudah sering cekcok dan selisih paham sebagai suami istri,” jelas Kasat Reskrim Polres Kubu Raya.

“Untuk Identitas Pelaku WS (30) dan Korban FA (28) dengan kasus Pembunuhan di Gg. Limbung akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana. Sedangkan untuk Identitas Pelaku AN (25) dan Korban L akan di kenakan Pasal 44 Ayat 1, ayat 2, ayat 3, Jo Pasal 5 Huruf a Undang-undang Nomor 24 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ” ungkap Kasat.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS