Polemik Pengesahan RAPERDES, BPD Desa Sandai Kiri Didesak Evaluasi Kinerja Pemerintah Desa

Gudang pencacah sampah milik Desa Sandai Kiri tampak tak terawat dan dipenuhi semak belukar.[HO-Suaraketapang]

Ketapang (Suara Kalbar) – Warga yang tergabung dalam Organisasi Peduli Sandai Kiri (OPSI) menilai banyak kejanggalan pada Pemerintah Desa (PEMDES) Sandai Kiri Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

Ketua OPSI, Indra Setiyadi menilai, penyelenggaraan pemerintahan Desa Sandai Kiri tidak memenuhi asas penyelenggaraan pemerintahan desa dengan tata kelola yang baik.

“Hal itu terukur dari sulitnya mendapatkan informasi terkait dokumen yang relevan sebagai wujud terlaksananya prinsip transparansi dan akuntabel,” ujarnya, Kamis (4/4/2024).

Indra menjelaskan, saat ini terjadi polemik antara BPD dengan pemerintah desa tentang persoalan pengesahan Rancangan Peraturan Desa (RAPERDES) Sandai Kiri tentang laporan pertanggungjawaban realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sandai Kiri tahun anggaran 2023 menjadi Peraturan Desa.

Dalam hal ini, lanjut Indra, ketua BPD desa setempat didesak untuk sesegera mungkin menandatangani RAPERDES tersebut tanpa menyertakan dokumen terkait LPJ tahun anggaran dimaksud sebagai bahan acuan pembahasan sebelum LPJ tersebut diterima atau ditolak.

“Menyikapi polemik ini kami masyarakat memberikan masukan kepada BPD untuk mempelajari terlebih dahulu,menilai dan mengevaluasi kinerja pelaksanaan tahun anggaran dimaksud dengan cara mengunjungi pembangunan yang telah dilaksanakan,” jelasnya.

Indra menjelaskan bahwa beberapa kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan terkesan dilaksanakan secara asal-asalan. Hal itu berdampak sangat merugikan masyarakat secara keseluruhan mengingat mestinya pembangunan yang dilaksanakan memberikan dampak sebagaimana peruntukannya.

“Dalam pembangunan Taman Wisata Bukit Mantas misalnya, alih-alih berdampak ekonomi dengan mengalirnya kunjungan wisatawan ke taman tersebut, dengan kualitas pembangunan yang buruk yang terjadi justru pembaziran anggaran,” ucapnya.

Pihaknya juga menyoroti kegiatan pengolahan sampah yang memakan anggaran desa, hingga kini belum tampak aktivitas apapun di lokasi tempat pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Jangankan masyarakat melihat hasil pengolahan sampah yang direncanakan, sampai dengan hari ini mesin pengolah sampah yang telah dibeli pun belum terpasang diposisi bangunan yang telah diperuntukkan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan tersebut,” ujarnya.

Melihat dari masalah tersebut, pihaknya mendorong BPD untuk tidak asal teken terhadap RAPERDES tersebut agar kejadian serupa terus berulang.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Sandai Kiri, Harman Susandi menanggapi kritik yang ditujukan kepada pemerintah desa yang dipimpinnya. Menurutnya selama ini pihaknya telah menerapkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan.

“Untuk tempat wisata itu kami mulai bangun sekitar tahun 2021-2022, anggarannya sekitar 3 sampai 4 ratus juta, dua tahap dulu itu. Habis lebaran ini akan kita lanjutkan pembangunan infrastrukturnya,” jelas Harman.

Menurutnya, pihaknya tengah memperjuangkan untuk menjadikan kawasan tersebut menjadi kawasan wisata melalui SK bupati, dengan harapan dapat menarik anggaran kabupaten untuk melanjutkan pembangunan lokasi tersebut.

Harman menyebut, program pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah dengan mesin pencacah plastik dilaksanakannya pada tahun 2020/2021. Namun memang diakuinya hingga kini belum dioperasikan.

“Kalau masalah sampah, gudangnya sudah ada, mesin pencacah sampah pun sudah ada, masih di kami simpan di kantor desa, kenapa belum dipasang di gudang tersebut karena kami masih mau mengganggarkan armada angkutan, nanti semua baru difungsikan,” ujarnya kades dua periode tersebut.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS