SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Pemilu MK Minta Pihak Terkait Sengketa Pilpres 2024 Buat Kesimpulan Selama Persidangan

MK Minta Pihak Terkait Sengketa Pilpres 2024 Buat Kesimpulan Selama Persidangan

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Minggu, 7 April 2024. SUARAKALBAR.CO.ID/Beritasatu.com

Suara Kalbar– Sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 telah selesai. Para pihak terkait diminta menyerahkan kesimpulan sidang.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menegaskan sidang PHPU Pilpres sudah ditetapkan dan selesai. Terkait penyerahan kesimpulan seluruh proses persidangan sengketa Pilpres 2024 di MK, para pihak terkait diberikan batas waktu penyerahan hingga pukul 16.00 WIB tanggal 16 April 2024.

“Jadi MK hanya libur saat libur Lebaran tanggal merah saja, yakni 10-11 April. Sisanya kami tidak libur dan tetap masuk,” katanya dilansir dari Beritasatu.com Minggu (7/4/2024).

Dijelaskan Fajar, seluruh pihak sudah diberikan kesempatan oleh Mahkamah Konstitusi secara seimbang untuk menyampaikan keterangannya, hingga sidang PHPU Pilpres 2024 berakhir. Dengan begitu MK dipastikan tak akan mengundang pihak-pihak lain untuk memberikan keterangan terkait dalil-dalil yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon.

Selanjutnya setelah tanggal 16 April, MK akan melakukan pembahasan-pembahasan dalam rangka pengambilan keputusan. Nantinya direncanakan pada 22 April hakim MK akan mengambil keputusan perselisihan hasil pilpres. Kemudian MK akan menetapkan dan membacakan putusan pada 22 April 2024 mendatang sesuai hukum acara.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan