Kejari Landak Terima Pelimpahan Tersangka dan BB Tindak Pidana Cukai
Landak (Suara Kalbar)- Kejaksaan Negeri Landak terima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana cukai dengan tersangka berinisial M dari penyidik Bea Cukai Provinsi Kalimantan Barat, di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Landak, Kamis (4/4/2024).
Sebelumnya pada tanggal 7 Februari 2024 lalu telah diamankan 1 (satu) unit mobil box pick up merek Daihatsu warna hitam tanpa nomor polisi yang bermuatan BKC (Barang Kena Cukai)-Hasil Tembakau Rokok merek “ERA” sejumlah 230.000 batang dan merek “KALBACO” sejumlah 320.000 batang tanpa dilekati pita cukai sehingga dilakukan penindakan oleh petugas Bea Cukai di Jl. Raya Bengkayang – Ngabang, Kecamatan Banyuke Hulu, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Dari hasil penyidikan, tersangka sudah mengetahui BKC (Barang Kena Cukai) hasil tembakaau tersebut merupakan barang dari Malaysia yang dimasukkan secara ilegal oleh seorang (DPO) melalui perbatasan darat Indonesia-Malaysia di Jagoi Babang.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Hetty Cahyaningrum, melalui Kasi Intelijen Erik Adiarto, menyampaikan bahwa akibat perbuatannya tersangka M disangkakan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, berdasarkan perhitungan nilai cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau tersebut, maka total nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari sektor cukai sebagai hak-hak negara yang seharusnya diterima dari rokok yang adalah berupa pungutan cukai sebesar Rp 421.340.000,00 ditambah dengan pungutan Pajak Rokok yaitu sebesar Rp 42.134.000,00 dan PPN HT yaitu sebesar Rp 77.076.450,00, sehingga total nilai kerugian negara ditaksir seluruhnya berjumlah Rp 540.550.450,00.
“Terhadap tersangka “M “dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Landak selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Kamis tanggal 4 April 2024 dan terhadap berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ngabang untuk dilakukan penuntutan, ” pungkas Erik Adiarto.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






