Bawaslu: Jokowi Tidak Langgar Asas Netralitas dalam Pembagian Bansos

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja membacakan keterangan Bawaslu dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Kamis (28/3/2024) malam. (ANTARA)

Jakarta (Suara Kalbar)- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak melanggar asas netralitas dalam pembagian bantuan sosial (bansos) saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Banten.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Meskipun Bawaslu menerima laporan tentang dugaan pelanggaran asas netralitas, setelah melakukan kajian terhadap laporan tersebut, Bawaslu memutuskan untuk tidak menindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Ada dua laporan terkait pembagian bansos saat kunjungan kerja tersebut, namun keduanya tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

“Berkenaan dengan Presiden Joko Widodo diduga melanggar asas netralitas saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Banten, dengan spanduk bergambarkan pasangan calon nomor urut dua dengan tindak lanjut pemberian status temuan atau laporan berdasarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 001 Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024, tidak ditindaklanjuti karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” paparnya melansir dari ANTARA, Senin(1/4/2024).

Bagja menjelaskan ada dua laporan tentang pembagian bansos saat kunjungan kerja itu yang masuk ke Bawaslu. Kedua laporan itu kandas dan tidak ditindaklanjuti karena tidak terpenuhinya unsur pelanggaran pemilu.

“Bahwa berkenaan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Presiden Jokowi diduga melakukan pelanggaran ketika kunjungan kerja ke Serang, Banten, Jokowi bagi-bagi bansos di Banten dengan spanduk pasangan calon nomor dua, Bawaslu Provinsi Banten mengeluarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 002 tanggal 18 Januari 2024 untuk tidak ditindaklanjuti karena pelaporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” tutur Bagja.

Penjelasan Bagja tersebut merupakan jawaban atas gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Sementara Bawaslu berstatus sebagai pemberi keterangan dalam perkara tersebut.

Pada perkara ini, Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Anies-Muhaimin juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Keduanya turut meminta MK memerintahkan kepada KPU RI melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS