62 Narapidana di Rutan Putussibau Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri 2024

Kepala Rutan Putussibau Efendi Johan. ANTARA

Kapuas Hulu (Suara Kalbar)- Sebanyak 62 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menerima pengurangan masa menjalani tahanan atau remisi dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Rutan Putussibau, Efendi Johan, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, dua orang dinyatakan bebas karena kasus penggelapan dan pencurian.

“Ada 62 orang warga binaan yang dapat remisi, dua orang diantaranya dinyatakan bebas yaitu kasus penggelapan dan pencurian,” katanya melansir dari ANTARA, Rabu(3/4/2024).

Menurutnya, remisi diberikan pada hari-hari besar keagamaan seperti Natal, Tahun Baru, Idul Fitri, dan juga pada hari besar kenegaraan seperti Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Saat ini, Rutan Putussibau memiliki sekitar 100 narapidana, yang sebagian besar kasusnya terkait dengan narkoba.

Efendi menjelaskan bahwa pihak Rutan aktif melakukan pembinaan terhadap narapidana, termasuk pengembangan keterampilan dan peningkatan keimanan.

“Lewat pembinaan itu nantinya juga bisa sebagai evaluasi kami dalam pengajuan remisi dengan harapan warga binaan bisa meningkatkan kualitas diri, baik perilaku perbuatan dan keimanan,” ucapnya.

Selain itu, Efendi mengatakan pihaknya juga membekali keterampilan terhadap warga binaan agar begitu bebas dari hukuman pidana bisa kembali ke masyarakat menjadi teladan dengan apa yang telah didapatkan selama berada di dalam Rutan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS