Polres Kubu Raya Musnahkan 89 Knalpot Brong Sitaan

Proses pemusnahan knalpot yang telah diamankan satlantas Polres Kubu Raya. SUARAKALBAR.CO.ID/Yati

Kubu Raya ( Suara Kalbar) – Operasi keselamatan 2024 telah dilakukan oleh Satlantas Polres Kubu Raya, selama 14 hari kemarin. Petugas mendata ada 1000 lebih teguran terhadap pengendara.

Kasatlantas Polres Kubu Raya Iptu Apit Junaedi mengatakan petugas mengamankan sejumlah sepeda motor yang tidak dilengkapi surat lengkap serrta menggunakan knalpot brong.

“Tidak hanya teguran kami juga mengamankan sejumlah sepeda motor tanpa surat menyurat dan menggunakan knalpot tidak standar,” kata Iptu Apit Jumat (22/03/2024).

Iptu Apit menjelaskan operasi keselamatan tersebut dilakukan di titik – titik rawan pelanggaran lalulintas dan rawan kecelakaan di sekitar wilayah Kabupaten kubu raya.

“Kami sudah petakan titik rawan baik lakalantas atau pelanggaran sehingga kami pusatkan operasi di titik tersebut,” jelasnya.

Sementara itu Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo menegaskan jika penertiban knalpot brong akan terus dilakukan terlebih hal tersebut sudah diatur dalam undang -undang

” Penggunaan knalpot tidak standar sudah dilarang dalam undang- undang sehingga sampai kapanpun knalpot yang digunakan tidak dalam peruntukannya dan menimbulkan polusi suara akan kami tertibkan,” tegasnya.

Knalpot yang telah disita petugas tersebut langsung dimusnahkan,sedangkan sepeda motor yang turut disita akan dikembalikan ke pengendara pasca idul fitri nanti.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS