SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kayong Utara Polisi Tangkap Pelaku Sodomi Terhadap Anak di Kayong Utara

Polisi Tangkap Pelaku Sodomi Terhadap Anak di Kayong Utara

gambar ilustrasi korban pencabulan.

Kayong Utara (Suara Kalbar)- Polres Kayong Utara berhasil mengamankan seorang pelaku sodomi inisial (NH) 40, terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada pertengahan bulan  Januari 2024 sekitar pukul 23.00 Wib di Kecamatan Simpang Hilir.

Terungkapnya kasus tersebut setelah menerima pelapor yang diketahui pada hari Kamis (29/02/2024) yang mana pelapor diberitahukan oleh anaknya.

Kapolres Kayong Utara melalui Iptu Hendra Gunawan, menjelaskan Kronologis perbuatan menyimpang yang dilakukan (NH) kepada Korbannya, yang mana kejadian tersebut terjadi pada pertengahan bulan Januari 2024 sekitar pukul 23.00 Wib di rumah tersangka (NH) di Simpang Hilir.

“Kejadian tersebut bermula dari orang tua korban diketahui pada hari kamis tanggal 29 Februari 2024 yang mana pelapor di beritahu oleh anaknya yaitu saksi korban, bahwa saksi korban telah mengalami perbuatan cabul berupa sodomi yang di lakukan oleh tersangka NH,”kata Hendra, Selasa (5/3/2024).

mengetahui hal itu, lanjut Kasat Hendra pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kayong Utara untuk ditindak lanjuti

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 82 Ayat 1 Jo. Pasal 76 E Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf c Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan