Peredaran Narkoba di Kapuas Hulu Marak, Polisi Kembali Tangkap Dua Pelaku
Kapuas Hulu (Suara Kalbar)- Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Jamali, mengungkapkan bahwa peredaran narkoba semakin merajalela di sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Informasi ini diterima dari masyarakat dan telah ditindaklanjuti dengan berhasilnya penangkapan dua tersangka dalam Operasi Pekat Kapuas 2024.
Menurut Iptu Jamali, dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah NG dari Kecamatan Semitau dan ZF dari Kecamatan Hulu Gurung. Keduanya ditahan oleh Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut setelah ditemukan memiliki barang bukti berupa sabu dan alat hisap saat penggeledahan.
“Informasi masyarakat itu kami tindak lanjuti dan kami berhasil menangkap dua pelaku kasus narkoba di dua kecamatan yang terjaring dalam Operasi Pekat Kapuas 2024,” kata Iptu Jamali melansir dari ANTARA, Sabtu(30/3/2024).
“Kedua pelaku itu hanya pemakai, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu dan alat hisap,” katanya.
Jamali menjelaskan kasus tersebut saat ini tahap penyidikan dimana kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dikatakan Jamali, informasi masyarakat dan dukungan semua pihak dalam memberantas peredaran narkotika sangatlah penting, sebab narkoba bisa saja mengancam di lingkungan sekitar kita.
Ia pun berharap agar masyarakat proaktif melaporkan apabila mengetahui, melihat dan mendengar adanya peredaran narkoba.
“Narkoba merupakan musuh kita bersama dan kami sangat terbantu atas informasi masyarakat, kami berharap dukungan semua pihak untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kapuas Hulu,” kata Jamali.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS