Pengedar Rokok Tanpa Cukai Ditangkap Polisi di Sanggau

Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang saat memimpin pres rilis pengungkapan rokok tanpa cukai di Mapolres Sanggau, , Selasa (19/3/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/Darmansyah.

Sanggau (Suara Kalbar)-Satuan Reskrim Polres Sanggau mengungkap kasus peredaran rokok tanpa cukai. Dalam kasus itu, polisi mengamankan satu orang pelaku dan barang bukti termasuk satu unit mobil yang membawa rokok di Jalan Trans Kalimantan Dusun Embaloh, Desa Tanjung Bunut, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Selasa (19/3/2024).

Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang mengatakan jajaran Satuan Reskrim yang dipimpin Ipda Dedi Siamtoro mengamankan tersangka M warga Pontianak saat mengedarkan beragam merk rokok tanpa cukai.

“Adapun Pasal yang disangkakan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya,” ujar Kompol Yafet saat memimpin press release bersama Kasat Reskrim AKP Indrawan Wira Saputra di Mapolres Sanggau, Rabu (20/3/2024).

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra membeberkan kronologis penangkapan yang dilakukan pada Senin kemarin sekitar pukul 13.00 WIB. Tim unit 2 Satreskrim Polres Sanggau, mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada peredaran rokok ilegal yang akan di ecerkan di wilayah hukum Polres Sanggau di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.

“Kemudian pada Selasa (19/3/2024) Tim Satuan Reskrim Polres Sanggau berangkat menuju ke lokasi dan siangnya mendapati pelaku dengan mengendarai mobil melintasi jalan Trans Kalimantan (Toba-Tayan Hilir), kemudian Tim unit Tindak Pidana Ekonomi yang dipimpin oleh Ipda Dedi mengikuti dan memberhentikan kendaraan tersangk tepatnya di Jalan Trans Kalimantan, Dusun Embaloh, Desa Tanjung Bunut, Kecamatan Tayan Hilir dan langsung melakukan pengecekan kemudian menemukan bahwa kendaraan milik pelapor membawa rokok illegal tanpa cukai,”kata Indrawan.

Indrawan menyampaikan adapun modus operandi pelaku mengedarkan secara eceran rokok tanpa pita cukai tersebut menggunakan kendaraan mobil sehingga terhadap barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Sanggau guna proses lebih lanjut.

“Adapun Rokok tanpa cukai tersebut bermerk IFACE sebanyak 9 slop, HND 94 slop, merk 369 sebanyak 65 slop, Djarum Super 45 slop, A SATU 5 slop, LA 96 slop, LA Bold 50 slop, Joe Mild 40 slop, ISCORE 14 slop dan 7 bungkus, ERA Full Flavor 300 slop, ERA Double Switch 67 slop, ERA Black Menthol 70 slop, ERA Special Blend 60 slop, ERA ICE PLUS 76 slop, ARROW FULL FLAVOR 17 slop dan ARROW FULL BLACK 9 slop,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS