Pemkot Pontianak Susun Langkah Antisipasi Kemacetan DJK I

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian.[SUARAKALBAR.CO.ID/Fajar Bahari]

Pontianak (Suara Kalbar) -Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menggelar evaluasi untuk mencari solusi tentang kendaraan yang melintas setelah Duplikasi Jembatan Kapuas (DJK) I difungsikan. Sebab, Sampai saat ini  masih saja  terjadi kemacetan yang belum dapat diatasi secara optimal di Kota Pontianak.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang rekayasa lalu lintas di sekitaran DJK I, khususnya dari simpang Tanjung Raya hingga simpang Tanjung Hulu.

“Masukan dari masyarakat yang mengatakan bahwa pembangunan DJK I ternyata belum mengurai kemacetan, jadi kita adakan pertemuan untuk mengkaji penyebab kemacetan,” ujarnya, usai rapat koordinasi bersama instansi terkait, di Kantor Wali Kota, Senin (25/3/2024) sore.

Sebelum surat edaran diberlakukan secara resmi, pihaknya lebih dulu akan melakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Pontianak Timur. Setelah SE diberlakukan, maka poin-poin yang menjadi kesepakatan pun akan dilaksanakan.

Ani Sofian menambahkan, adapun salah satu poinnya adalah larangan terhadap kendaraan angkutan barang (truk) dan kendaraan angkutan penumpang (bus) untuk melintasi ruas Jalan Panglima Aim, baik dari arah Jalan Tanjung Raya (Tanray) 2 ataupun Jalan Ya’M Sabran.

“Kecuali kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan kendaraan yang digunakan untuk pengerahan atau pelatihan TNI-Polri, atau kepentingan lain berdasarkan kepentingan Pemerintah Daerah bersama Polri,” tutupnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS