SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Kejari Sanggau Sita Aset Terpidana Jono Pinem dalam Perkara Tindak Pidana Perpajakan

Kejari Sanggau Sita Aset Terpidana Jono Pinem dalam Perkara Tindak Pidana Perpajakan

Penyitaan aset terpidana Jono Pinem dalam Perkara Tindak Pidana Perpajakan. SUARAKALBAR.CO.ID/Ist

Sanggau (Suara Kalbar) -Tim Penuntut Umum Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau melakukan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 13/Pid.Sus/2023/PN Sag Tanggal 03 April 2023 terhadap Terpidana Jono Pinem terkait perkara tindak pidana perpajakan.

Eksekusi itu dilakukan Kejari Sanggau bersama Tim Pidana Khusus dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung yang dibantu oleh Tim Intelijen Kejari Sanggau.

Adapun aset yang disita yaitu berupa 1 Bidang Tanah beserta tanaman di atasnya, Luas 4.946 M² di Dusun Moling Gang Sumedang baru, Desa Sosok, Kecamatan tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. Sebelumnya pada hari Selasa (26/03/2024) juga dilaksanakan eksekusi terhadap 1 Bidang Tanah dan Bangunan dengan luas 292 M² di Jalan Parit H. Husin II Komplek Alex Griya Permai I Blok F 9, Kelurahan Bangka Belitung Darat Kecamatan Pontianak Tenggara Kotamadya Pontianak Provinsi Kalimantan Barat.

Kasi Intel Kejari Sanggau Adi Rahmanto menyampaikan penyitaan aset tersebut untuk dilakukan pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan denda yang dibebankan kepada terpidana.

“Dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 4.494.938.364,00 yang wajib dibayar oleh Terdakwa dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan ini dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Adi, Kamis (28/03/2024).

Dikatakan Adi apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka Jaksa diperintahkan untuk melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan Terdakwa untuk membayar pidana denda tersebut dan apabila harta kekayaan Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dijelaskan bahwa terpidana selaku Penanggung Jawab/Direktur dari CV. Sawit Laju berdasarkan Akta Nomor 5 tanggal 6 Maret 2017 oleh Notaris Marstiadi dengan NPWP : 82.747.196.2-705.000 dalam kurun waktu masa pajak bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu antara Januari 2018 sampai dengan Desember Tahun 2018, bertempat di kegiatan usaha CV. Sawit Laju di Dusun Dohik Empaning, Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dengan sengaja tidak menyetorkan pajak (PPN) yang telah dipotong atau dipungut.

Hal itu mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-Undang 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan