SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Kejari Sanggau Selamatkan Kerugian Negara dari Tindak Pidana Korupsi

Kejari Sanggau Selamatkan Kerugian Negara dari Tindak Pidana Korupsi

Penyetoran uang pengganti maupun uang denda yang telah dibayarkan terdakwa, di salah satu Bank di Sanggau. SUARAKALBAR.CO.ID/Ist

Sanggau (Suara Kalbar) -Pada awal tahun 2024 Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau telah melakukan penyelamatan keuangan negara yang berasal dari dua perkara Tindak Pidana Korupsi.

Kedua perkara itu di antaranya Perkara Penyimpangan dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) KUD SM di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau tahun 2019 -2020 dan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan APBDesa Malenggang Kecamatan Sekayam Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp. 1.248.884.000,-.

Kasi Intel Kejari Sanggau, Adi Rahmanto dalam rilisnya mengatakan penyelamatan keuangan negara yang dilakukan oleh Kejari Sanggau tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti maupun uang denda yang telah dibayarkan terdakwa.

“Sehingga kerugian negara yang telah ditimbulkan dari perbuatan tindak korupsi tersebut berhasil dipulihkan untuk kemudian dapat dipergunakan bagi penyelengaraan pembangunan untuk masyarakat,” katanya.

Pengembalian kerugian negara itu sebagai wujud dari komitmen Kejari Sanggau dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Sanggau.
“Kita setorkan uang tersebut ke kas negara melalui salah satu bank di Kabupaten Sanggau,” tutupnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan