Bea Cukai Terapkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023, Ini Daftar Barang yang Dibatasi
Suara Kalbar– Bea Cukai terapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Batasi jumlah barang bawaan yang dibawa para pelancong RI dari Luar Negeri.
Dilansir dari Antara, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, berlakunya Permendag tersebut jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke Tanah Air.
Pokok peraturan yang akan diterapkan Bea Cukai Soetta adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia.
Berikut daftar barang bawaan yang dibatasi.
1. Alas kaki dibatasi 2 pasang per penumpang
2. Tas dibatasi 2 pcs per penumpang
3. Barang tekstil jadi lainnya dibatasi 5 pcs per penumpang
4. Elektronik dibatasi 5 unit dan dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang
5. Telepon seluler, handheld dan komputer tablet dibatasi 2 pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.
Peraturan yang dikeluarkan melalui Permendag tersebut akan mulai diberlakukan setelah 90 hari atau tepatnya pada tanggal Minggu (10/3).
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS