Tiga Tersangka Ditangkap dan 10,88 Gram Sabu Dimusnahkan Polres Bengkayang

Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho saat memimpin pemusnahan barang bukti sabu di Halaman Mapolres Bengkayang, Senin (5/2/2024) pagi. SUARAKALBAR.CO.ID/Adi.

Bengkayang (Suara Kalbar)- Polres Bengkayang memggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10,88 gram dari tiga kasus yang melibatkan tiga tersangka di Halaman Satresnarkoba Polres Bengkayang, Senin (5/2/2024) pagi.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkayang, Perwakilan BNNK Bengkayang, Kabid P2P DinkesKB Kabupaten Bengkayang, perwakilan advokat Bengkayang, perwakilan Tokoh Masyarakat dan Awak Media Cetak maupun elektronik di Kabupaten Bengkayang.

Kapolres Bengkayang mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika pada bulan Januari 2024.

“Dari ketiga kasus ini, melibatkan tiga tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 12,98 gram telah kami amankan,” ujar Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho.

Pada kasus pertama diungkap pada Jumat (12/1/2024) di tepi Jalan Jarendeng A. Rahman, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang dan melibatkan seorang pria berinisal BC (38) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,05 gram.

Kemudian, pada kasus kedua diungkap di sebuah rumah di Desa Marunsu, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang, pada Senin (22/1/2024) dengan tersangka pria berinsial IP (27) dan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 12,98 gram.

“Untuk kasus yang ketiga ini, kami ungkap di Jalan Raya Sungai Raya, Desa Sungai Pangkalan II, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang dengan tersangka pria berinsial ND (31) dan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,07 gram,” ujar Kapolres Singkawang Bengkayang AKBP Teguh Nugroho.

Dari barang bukti seberat 12,98 gram tersebut, kemudian disisihkan 0,10 gram untuk pengujian sampel secara laboratorium di BPOM Pontianak dan 2 gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian dipersidangan.

Adapun sisa barang bukti 10,88 gram kemudian dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan campuran pembersih lantai sampai hancur dan dibuang ke septic tank dengan disaksikan semua pihak yang hadir.

Terakhir, Kapolres menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada personel yang telah bekerja dengan baik dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dan bekerjasama dengan Polres Bengkayaang memberikan informasi sehingga pengungkapan pelaku dapat terus dilakukan.

“Dengan pengungkapan kasus ini, setidaknya kita telah menyelamatkan puluhan jiwa yang dapat menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Apabila diasumsikan 1 gram narkoba dikonsumsi 4 orang, maka kurang lebih 64 jiwa yang bisa diselamatkan dari bahaya narkoba,” jelasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS