Terdapat Pemilihan Tidak Masuk DPTb, Tiga TPS di Boyolali PSU
Suara Kalbar– Banyak pemilih tidak termasuk daftar pemilih tambahan (DPTb) tetapi ikut memberikan suaranya. Akibatkan tiga TPS dipastikan akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Tiga TPS tersebut, yakni TPS 16 Karanggeneng Boyolali Kota, TPS 2 Kedung Lengkong Kecamatan Simo, dan TPS 7 Mojolegi Kecamatan Teras, Boyolali.
Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo mengatakan tiga TPS itu harus melaksanakan PSU karena didapati ada pemilih dari luar daerah tidak dengan KTP Boyolali dan tidak masuk dalam daftar DPTb yang menggunakan hak suaranya di TPS 07 Desa Mojolegi ada dua orang dari Tegal dan Sukoharjo.
Kemudian di TPS 16 Desa Karanggeneng Boyolali Kota ada empat orang dan TPS 02 Kedung Lengkong Kecamatan Simo, tujuh orang yang mencoblos dari pondok pesantren. Sehingga direkomendasikan oleh pengawas TPS untuk dilakukan PSU.
Dijelaskannya, mekanisme pelaksanaan PSU harus sesuai peraturan perundang-undangan, dilaksanakan paling lambat 10 hari sejak pemungutan suara.
“Dalam kasus itu, bertambah satu orang pun harus diulang karena mereka tidak mempunyai hak pencoblosan di tempat itu,” jelasnya dikutip dari BeritaSatu.com, Jumat (16/2/2024).
Komisioner KPU Boyolali, Wahid Toyib mengatakan, bahwa pemungutan ulang tersebut akan dilaksanakan pada Minggu 18 Februari 2024. Diharapkan pemilihan ulang nanti dapat maksimal.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






