SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Pembuatan dan Perpanjangan SIM Secara Online, Ini Tata Caranya

Pembuatan dan Perpanjangan SIM Secara Online, Ini Tata Caranya

Aplikasi Digital Korlantas Polri.SUARAKALBAR.CO.ID/ist

Suara Kalbar– Maksimalkan layanan masyarakat dalam pembuatan dan perpanjangan SIM. Korlantas Polri kembangkan aplikasi SINAR, aplikasi ini bisa diakses melalui smartphone dengan mudah.

Cara menggunakan aplikasi SINAR juga cukup mudah, begitupula dengan perpanjangan SIM. Kini Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi).

Berikut tata cara pembuatan SIM baru:

1. Download aplikasi SINAR dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.

2. Klik menu SIM, lalu pilih Pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.

3. Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktek di SATPAS yang sudah dipilih.

4. SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktek.

Cara Melakukan Perpanjangan SIM

1. Download aplikasi SINAR dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.

2. Klik menu SIM, lalu pilih Perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.

3. SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar. SIM akan segera dicetak.

4. SIM siap dikirim atau di ambil di SATPAS.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play