SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Kemenpan RB Terapkan Standar Keamanan Tinggi Pada IKD

Kemenpan RB Terapkan Standar Keamanan Tinggi Pada IKD

Tampilan depan aplikasi IKD di play store, Minggu (10/12/2023). SUARAKALBAR.CO.ID/Wulan

Suara Kalbar– Cegah penyalahgunaan informasi pribadi pengguna IKD. Kementerian PAN dan RB terapkan standar keamanan data yang tinggi.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), Cahyono Tri Birowo, mengatakan pihaknya menerapkan implementasi standar keamanan data mulai dari pengelolaan risiko yang cermat, dan penegakan regulasi yang ketat sebagai kunci dalam mencegah penyalahgunaan informasi pribadi pengguna.

Dikatakan Cahyono, keamanan dan privasi dalam penggunaan IKD sangat menjadi perhatian. Sistem harus dirancang dengan standar keamanan yang tinggi untuk melindungi data pribadi pengguna.

Dikutip dari BeritaSatu.com, penerapan teknologi enkripsi dan mekanisme pengamanan yang canggih menjadi prioritas agar masyarakat merasa aman menggunakan IKD.

Pada Perpres 132 dan 82 mengamanatkan pelayanan terpadu khususnya pada tiga hal. Pertama, layanan pemerintah seharusnya lebih terkonsolidasi. Misalnya saja layanan kependudukan makin berkolaborasi antara Kemendagri, Kemenkominfo, Kementerian PAN dan RB, K/L, serta sektor lainnya yang menggunakan layanan kependudukan.

Kedua, layanan kependudukan terkait penerapan KTP digital dan perlindungan data pribadi itu bisa dapat dilaksanakan. Dengan demikian tidak perlu lagi dikhawatirkan terkait UU data pribadi itu dipastikan keamanan data pribadi, sehingga KTP digital tersebut bisa langsung digunakan untuk layanan menggunakan yang identitas digital yang lebih aman.

Ketiga, karena Indonesia butuh percepatan, maka pembangunan ini merupakan kolaborasi beberapa K/L dalam kerangka identitas digital.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan