SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya Bawaslu Kubu Raya Terima Laporan Terkait Surat C4 Kosong di TPS 4 Rasau Jaya Tiga

Bawaslu Kubu Raya Terima Laporan Terkait Surat C4 Kosong di TPS 4 Rasau Jaya Tiga

Kordiv SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Bawaslu Kubu Raya, Juhardi. (ANTARA)

Kubu Raya (Suara Kalbar)- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kubu Raya telah menerima satu laporan dugaan pelanggaran Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4, Desa Rasau Jaya Tiga, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kubu Raya, Juhardi, menyatakan bahwa laporan tersebut baru diterima hari ini dan memenuhi syarat sebagai laporan dugaan pelanggaran Pemilu.

“Dari Pemilu 14 Februari kemarin, baru hari ini kami terima laporan yang memenuhi syarat dalam dugaan pelanggaran Pemilu,” ujarnya melansir dari ANTARA, Minggu(18/2/2024).

Juhardi menjelaskan, laporan yang didaftarkan ini terkait dengan surat C4 peserta Pemilu yang kosong tidak terisi hasil maupun tanda tangan dari petugas.

Melihat kejadian khusus di Kecamatan Rasau Jaya, Desa Rasau Jaya Tiga ini, pihaknya menganalisis jika saksi dari peserta Pemilu tersebut tidak berada di tempat ketika penutupan rapat pleno setelah pemungutan suara terjadi, sehingga saksi tidak mendapatkan surat hasil dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Analisis kami, saksi dari peserta Pemilu ini tidak datang, harusnya hasil C4 ini ada isinya dan ditandatangani. Karena pada akhir rapat pleno setelah pemungutan suara akan dibagikan C4 kepada para saksi,” katanya.

Untuk itu pihaknya akan melakukan pleno satu hari ke depan untuk menyandingkan antara data milik Bawaslu, KPU, dan para saksi peserta Pemilu yang lain. Dan jika ditemukan tindak pelanggaran maka terjadi sengketa hasil Pemilu yang akan ditindak lanjuti oleh Mahkamah Konstitusi.

“Tetapi untuk membuktikan benar atau tidaknya nanti akan menyandingkan data dari KPU, Bawaslu dan juga para saksi dari peserta Pemilu lain, kalau data pelapor berbeda sendiri maka kalah,” tuturnya.

Berdasarkan Undang-undang Pemilu, katanya, KPPS memiliki kewajiban untuk menyerahkan surat C4 kepada para saksi peserta Pemilu dan pengawas Tempat Pemungutan Suara, jika itu tidak dilakukan maka KPPS akan terkena sanksi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp12 juta.

Selain itu ia mengaku pada hari ini saja, banyak peserta Pemilu yang melaporkan dugaan pelanggaran via telepon, namun baru satu laporan yang dapat didaftarkan, mengingat syarat lapor harus memenuhi ketiga syarat tersebut.

Syarat yang dimaksud ialah adanya pelapor, terlapor dan barang bukti. Jika satu di antaranya tidak ada maka laporan tersebut sulit untuk ditindaklanjuti.

“Pernah ada laporan terkait pelanggaran pemilu dengan membagikan sembako kepada warga, ketika ditelusuri tidak ditemukan bukti. Tidak ada satupun warga yang mengaku, maka laporan tersebut sulit untuk ditindaklanjuti,” kata Juhardi.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan