80 Pengelola Juru Parkir di Kubu Raya Sudah Kantongi Izin Resmi
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Kepala Dinas Perhubungan Kubu Raya Odang Prasetyo mengatakan pengelola parkir yang telah mendaftarkan ijin usahanya baru 80 perijinan tersebar di sejumlah kecamatan sedangkan sisanya belum tercatat.
“Memang sejauh ini pengelola parkir masih ada yang belum mengantongi parkir, namun kami terus melakukan sosialisasi agar pengelola yang belum mengantongi ijin tergerak untuk mengurus,” ujar Odang Prasetyo, Minggu (4/2/2024).
Odang mengatakan jika pada tahun 2023 terjadi kenaikan dari 60an pengelola parkir,saat ini sudah 80 pengelola parkir yang telah mendaftarkan usahanya.
Diharapkan pada tahun 2024 akan bertambah, pengelola yang mengurus perizinan. “Kami terus mendorong kepengurusan pengelola parkir jika tidak mengantongi ijin maka pengelola tersebut dapat dikategorikan pungutan liar,” katanya.
Terkait regulasi tarif parkir Odang menegaskan jika masih Rp 1000 untuk sepeda motor dan 2000 untuk mobil, jika ada yang meminta lebih dari itu masyarakat dihimbau untuk melapor ke Dinas Perhubungan Kubu Raya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





