SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak 22 TPS Khusus Disediakan di Lapas dan Rutan Kalbar

22 TPS Khusus Disediakan di Lapas dan Rutan Kalbar

Salah satu TPS yang ada di Lapas Kelas II A Pontianak.[SUARAKALBAR.CO.ID/Yati S]

Pontianak (Suara Kalbar) – Guna tetap memberikan hak pilih terhadap sejumlah warga binaan yang tengah menjalani masa tahanan di rumah tahanan atau Lembaga pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham menyediakan tempat pemungutan suara.t

“Terdapat 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus yang tersebar di seluruh Kalimantan Barat. Secara rinci, di Kota Pontianak terdapat 4 TPS di Lapas Pontianak, 3 TPS di Rutan Pontianak, dan 1 TPS di Lapas Perempuan Pontianak,” kata Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Muhammad Tito Andrianto

Tito menjelaskan terkait Daftar Pemilih Tetap yang ada di Lapas dan Rutan se- Kalimantan Barat tercatat 5.054 Hak Suara, jumlah yang besar ini menjadi perhatian Kakanwil untuk terus berkomitmen penuh memastikan keamanan dan keteraturan pelaksanaan pemilu di fasilitas pemasyarakatan.

“Cukup banyak WBP yang menjadi DPT kami memberikan pelayanan dan fasilitas terhadap mereka yang ingin menyalurkan hak pilihnya.” Jelasnya.

Kakanwil berharap partisipasi aktif dari seluruh warga binaan di Lapas dan Rutan dalam memberikan suara mereka. Pemilu di lingkungan pemasyarakatan dianggap sebagai sarana untuk mendorong partisipasi demokratis dari seluruh lapisan masyarakat.

“Kemenkumham Kalbar akan terus mengawal proses pemilu di Lapas dan Rutan hingga selesainya seluruh tahapan pemungutan suara,” tutupnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan