SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya Sabu 1,5 Kg Diamankan, Polres Kubu Raya Tangkap Tiga Kurir Narkoba

Sabu 1,5 Kg Diamankan, Polres Kubu Raya Tangkap Tiga Kurir Narkoba

Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo beserta Barang Bukti 1,5 Kilogram narkoba jenis sabu SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar.

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menggagalkan penyelundupan narkoba antar provinsi terhitung pada bulan Januari 2024 dengan menangkap 3 kurir narkoba dan menyita 1,5 kilogram sabu.

Dari ketiga kurir tersebut dua diantaranya adalah ibu rumah tangga warga Pontianak Timur, keduanya ditangkap Satuan Narkoba Polres Kubu Raya di Bandara Internasional Supadio saat hendak berangkat menggunakan pesawat Citilink tujuan Pontianak-Surabaya pada pada Rabu (17/1/2024) pukul 06.35 WIB.

Satuan Narkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan 12 paket Narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 1.029 gram didalam sandal hak yang sudah dimodifikasi.

“Kurir narkoba yang merupakan ibu rumah tangga ini bernama MR (44) dan SF (42), warga Kecamatan Pontianak Timur dan keduanya merupakan kakak beradik,” ujar Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo saat konferensi pers bersama awak media di Aula Lantai 2 Polres Kubu Raya Jalan Mayor Alianyang Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat, Selasa (23/1/2024).

Saat diamankan, kata Wahyu, keduanya dilakukan penggeledahan oleh Tim Sat Narkoba Polres Kubu Raya yang di back up Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, ditemukan narkoba jenis sabu yang dikemas di dalam sandal hak yang dikenakan oleh kedua kurir tersebut, dengan total 12 paket sabu.

AKBP Wahyu pun mengatakan Marini sebagai kurir Narkoba membawa sabu dengan berat bruto 512 Gram di dalam sandal hak yang sudah dimodifikasi, hal yang sama dengan Siti Fatimah membawa sabu dengan berat bruto 517 Gram dan petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 1.029 gram.

“Keduanya mengakui bahwa Narkoba jenis sabu tersebut milik seorang pria berinisial IL warga Pontianak Utara. Keduanya mau menjadi kurir Narkoba karena kebutuhan ekonomi dan tergiur upah yang dijanjikan IL sebesar Rp 10 juta kemudian dari hasil pemeriksaan, MR dan SF sudah menerima uang sebesar Rp 3 juta dari IL melalui bank transfer dan sisanya akan dilunaskan jika sabu tersebut sudah sampai di Surabaya,” katanya.

Tidak itu saja, sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menangkap kurir Narkoba jenis sabu antar Provinsi di depan Terminal Angkutan Lintas Batas Negara (ALBN) Jalan Mayor Alianyang Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat pada Minggu (7/1/2024) pukul 06.30 WIB.

“SJ alias AJ (28) warga Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba saat akan membawa sabu dengan berat bruto 520 gram dari Pontianak menuju Kalimantan Tengah,” pungkas AKBP Wahyu.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan