SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sekadau Pemkab Sekadau Gelar Rakor Penyusunan Laporan Keuangan SKPD Tahun Anggaran 2023

Pemkab Sekadau Gelar Rakor Penyusunan Laporan Keuangan SKPD Tahun Anggaran 2023

Rakor Penyusunan Laporan Keuangan SKPD Tahun Anggaran 2023 di aula lantai 2 Kantor Bupati Sekadau, Rabu 10 Januari 2024.SUARAKALBAR.CO.ID/Prokopim

Sekadau (Suara Kalbar) – Bupati Sekadau Aron berikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan SKPD tahun anggaran 2023 di aula lantai 2 Kantor Bupati Sekadau, Rabu 10 Januari 2024.

Pada kesempatan itu, Aron menyampaikan apresiasi dan ucapkan terima kasih atas pencapaian MCP KPK Pemerintah Kabupaten Sekadau untuk tahun 2023 yang mencapai 922, terbaik ke-empat setelah Provinsi Kalbar, Kota Singkawang dan Kabupaten Sambas. Serta terbaik ke 38 se-Indonesia dan dengan semangat yang sama akan semakin ditingkatkan di tahun berikutnya.

Dikatakan Aron, dengan berakhirnya siklus penatausahaan pengelolaan keuangan tahun anggaran 2023, maka langkah berikutnya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau yaitu penyusunan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan kepada publik.

Laporan keuangan yang disusun sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 merupakan laporan keuangan pada entitas akuntansi atau SKPD yang dikonsolidasikan menjadi laporan keuangan pemerintah daerah dan disusun serta disajikan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan.

Diungkapkan Aron, sebagaimana Pemerintah Kabupaten Sekadau telah berdaya upaya dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip dasar akuntansi. Hal tersebut dibuktikan dengan telah meraih Opini WTP dari BPK-RI Perwakilan Kalimantan Barat sebanyak 11 kali berturut-turut dan pada saat ini kembali diperhadapkan dengan tanggungjawab dalam penyusunan laporan keuangan yang tentunya diharapkan kembali meraih opini tertinggi yaitu Wajar Tanpa Pengecualian.

“Meraih opini tersebut tidaklah mudah dan perlu kerjasama semua pihak serta menjadi perhatian bersama terutama para kepala SKPD dan pejabat penatausahaan keuangan (PPK) dalam penyusunan laporan keuangan tahun anggaran 2023,” kata Aron.

Mengingat batas waktu penyusunan dan penyampaian laporan keuangan SKPD kepada Bupati melalui PPKD paling lambat 2 (dua) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran sebagaimana diamanatkan dalam PP nomor 12 tahun 2019.

Maka ditekankan kepada seluruh kepala SKPD dapat segera menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD secara tepat waktu untuk selanjutnya dikonsolidasikan oleh PPKD dan disampaikan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran untuk selanjutnya direview dan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan