Pajak Hiburan Naik, Menparekraf Sandiaga Buka Suara
Suara Kalbar– Berbagai protes dilayangkan atas kenaikan pajak hiburan. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno pastikan pemerintah tidak akan mematikan industri pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) di Indonesia.
Sandiaga menjelaskan bahwa pemerintah akan selalu mendengar semua masukan dari pelaku parekraf. Selain itu, pemerintah juga akan terus berjuang untuk kesejahteraan pelaku parekraf dan terciptanya lapangan pekerjaan.
“Pelaku usaha tidak perlu khawatir, karena masih proses judicial review. Pemerintah memastikan semua kebijakan itu untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan bukan untuk mematikan usaha,” ujar Sandiaga dilansir dari Suara.com, Senin (15/1/2024).
Lebih lanjut, Sandiaga memastikan pemerintah tidak akan mematikan industri parekraf karena industri ini baru saja bangkit pasca pandemi dan membuka 40 juta lebih lapangan kerja.
Sebelumnya, Inul Darastita lewat akun Twitter resminya mengeluhkan pajak hiburan yang terlalu tinggi. Awalnya, pajak hiburan hanya 25 persen tetapi direncanakan naik 40-75%.
“Pajak hiburan naik dari 25% ke 40-75% sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!!!!,” tulis Inul.
Diketahui pemerintah menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen.
Kebijakan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan itu, PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





