SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Direktur PT Adi Inti Mandiri Ditahan Terkait Kasus Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker

Direktur PT Adi Inti Mandiri Ditahan Terkait Kasus Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker

Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat sela acara diskusi media di Hotel Novus Jiva Anyer, Rabu, 6 Desember 2023. (Beritasatu.com/Aulia)

Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia, dalam kasus pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan, dan masa penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman (RU); pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012, I Nyoman Darmanta (IND); dan Karunia, Direktur PT AIM. Sebelumnya, Reyna dan Nyoman juga telah ditahan di Rutan KPK.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa Karunia ditahan mulai 29 Januari hingga 17 Februari 2024. Tim penyidik terus berupaya melengkapi berkas perkara dengan memanggil berbagai pihak sebagai saksi.

“Hari ini, tim penyidik menahan satu orang tersangka yaitu KRN (Karunia) selaku Direktur PT AIM untuk 20 hari pertama di rutan cabang KPK,” katanya melansir dari Beritasatu.com, Selasa(30/1/2024).

Karunia ditahan mulai 29 Januari sampai 17 Februari 2024. Ali Fikri memastikan, tiap perkembangan dari penanganan perkara kali ini akan terus disampaikan ke publik.

“Berkas perkara penyidikan masih terus berproses untuk dilengkapi tim penyidik dengan memanggil berbagai pihak sebagai saksi,” tutur Ali Fikri.

KPK menduga para tersangka dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 17,6 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan