SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Cek Fakta CEK FAKTA: Beredar di Media Sosial Tata Cara Pengaduan Bila Surat Suara Rusak, Ini Faktanya

CEK FAKTA: Beredar di Media Sosial Tata Cara Pengaduan Bila Surat Suara Rusak, Ini Faktanya

Tangkapan layar himbauan yang tersebar di grup-grup percakapan di media sosial.SUARA KALBAR.CO.ID/Wulan

Suara Kalbar– Beberapa hari terakhir ramai beredar di grup-grup percakapan di media sosial WhatsApp terkait tata cara mencoblos pada pemilu 2024 dan Tata cara melapor bila mendapatkan surat suara yang rusak. Tata cara tersebut menyarankan agar pemilih langsung membuka surat suara di depan PPS.

Berikut narasi yang disampaikan dalam himbauan tersebut:
*P E N T I N G & WASPADA LAH…!!!*
*Satu tips.*
*Waktu pencoblosan 14 February 2024 nanti, saat dikasih surat suara, langsung buka dulu di depan petugas PPS.*
*Teliti dahulu kondisi lembar demi lembar Surat Suara*
*(Khusus nya Lembar Untuk memilih Presiden & Wkl.Presiden ‼️‼️) di depan meja Petugas PPS .*
*JANGAN TUNGGU BUKA DI BILIK SUARA.* ‼️‼️‼️
*Kenapa ?*
*Krn petugas itu bisa aja menandakan surat suara itu dgn kukunya saat diberikan ke pemilih. Dibolongi sedikit dgn kuku/alat/benda lain nya, Shg nanti saat penghitungan, surat suara itu akan dianggap tidak sah krn ada bolong di tempat yg tidak seharusnya.*
*Jika hal itu terjadi, langkah selanjut nya langsung Petugas yg menyerahkan lembar Surat Suara diminta pertanggung jawaban nya & laporkan kpd Bawaslu & Aparat Keamanan/Polri yg bertugas di TPS ybs, lalu minta Surat Suara Pengganti & HARUS tetap di periksa keberadaan lembar Surat Suara nya, jika sdh aman & dianggap sah oleh Petugas PPS & Para Saksi , silahkan msk ke bilik suara*
*Protes akan ditolak jika kita sudah dibilik suara… Jadi dibuka dulu depan Panitia PPS dan Saksi baru ke bilik Suara*
*Mohon DISEBAR LUASKAN informasi ini sebagai langkah antisipasi kita semua terhadap oknum2/Kelompok2 yg tidak bertanggung jawab*
*Masukan dari berbagai grup. *

Penelusuran
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Suara Kalbar melakukan penelusuran dengan membandingkan langsung tata cara pencoblosan tersebut dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
Pada pedoman tersebut dikatakan bahwa:
Pemilih yang telah menerima surat suara melakukan kegiatan:
1) Menuju bilik suara,
2) Membuka surat suara lebar-lebar dan meletakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos,
3) Mencoblos surat suara dengan paku diatas alas coblos yang telah disediakan:
4) Melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat,
5) Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara masing-masing jenis Pemilu dipandu oleh anggota KPPS, secara berurutan ke dalam kotak suara dengan ketentuan:
a) Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden:
b) Surat Suara DPR untuk Pemilu anggota DPR,
c) Surat Suara DPD untuk Pemilu anggota DPD,
d) Surat Suara DPRD Provinsi untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi: dan
e) Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota,
Kemudian pemilih akan diberikan tanda khusus oleh KPPS di salah satu jari dengan menggunakan tinta yang telah disediakan hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum ke luar TPS.
Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara, dan Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan di bilik suara.

Adapun pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:
a) pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan,
b) pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPTb, c) pemilik KTP-el yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb, dan
d) penduduk yang telah memiliki hak pilih.
Dalam hal Pemilih belum memiliki KTP-el pada Hari pemungutan suara, Pemilih dapat menggunakan Suket.

Apabila Pemilih menerima surat suara dalam keadaan rusak atau Pemilih keliru dalam mencoblos, Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS dengan ketentuan:
1) Pemilih melaporkan hasil sebagaimana dimaksud dalam huruf g atau melaporkan bahwa Pemilih yang bersangkutan keliru dalam mencoblos kepada ketua KPPS,
2) Ketua KPPS wajib memberikan surat suara pengganti dan mencatat surat suara yang rusak atau keliru dicoblos tersebut dalam formulir Model C.HASIL sesuai dengan jenis Pemilu: dan
3) penggantian surat suara hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.

Kesimpulan
Terkait adanya himbauan yang disampaikan secara berantai di grup-grup percakapan di media sosial tersebut dapat disimpulkan bahwa informasi itu salah. Tata cara pelaporan bila surat suara yang diterima rusak juga berbeda dengan yang ditetapkan oleh KPU.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan