Polres Sanggau Amankan Pengedar Sabu Seberat 640 Gram

HC (29) pelaku pengedar sabu yang diamankan Polres Sanggau, Minggu (3/12/2023). SUARAKALBAR.CO.ID/ Darmansyah.

Sanggau (Suara Kalbar) –Polres Sanggau kembali mengamankan pengedar narkotika jenis sabu berinisial HC (29) warga Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas dengan barang bukti berupa sabu seberat 640 gram, Minggu (3/12/2023).

Kapolres Sanggau melalui Kasi Humas Iptu Keken Sukendar mengatakan bahwa pada Minggu (3/12/2023) lalu sekitar pukul 22.30 WIB petugas kepolisian telah berhasil melakukan penangkapan terhadap HC di Jalan Sutan.

“Dalam pengeledahan terhadap HC, petugas menemukan barang bukti berupa 34 paket plastik bening berklip yang diduga narkotika jenis sabu, 1 Toples kecil yang diduga berisikan sabu juga serta petugas juga menemukan barang bukti yang lain yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika,” ujar Iptu Keken Sukendar, Rabu (6/12/2023).

Adapun barang bukti yang kita amankan kata Keken, 34 plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 640 gram, 1 toples plastik kecil warna biru yang berisikan diduga sabu dengan berat bruto 10 gram, 1 tas warna Hitam, 1 handphone.

Lima plastik bening berklip kosong, 1 bundel plastik bening berklip, 1 timbangan digital warna biru, 2 kantong plastik warna hitam, 1 Kotak warna Hitamm, 3 sendok Shabu yang terbuat dari pipet plastik warna hitam, Uang Tunai dengan nominal Rp 540 ribu dan 2 buah buku tulis.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti yang ditemukan kita amankan dan di bawa ke Polres sanggau untuk proses lebih lanjut,”katanya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS