SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Polisi Akhirnya Tangkap 7 Tersangka Kasus Penyiksaan Yesa di Ketapang

Polisi Akhirnya Tangkap 7 Tersangka Kasus Penyiksaan Yesa di Ketapang

Polres Ketapang menghadirkan tujuh orang tersangka kasus kekerasan terhadap bocah 7 tahun hingga meninggal dunia, saat konferensi pers, Senin (4/12/2023) pagi. [SUARAKALBAR.CO.ID/HO-Suaraketapang]

Ketapang (Suara Kalbar) -Polisi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus penyiksaan terhadap almarhum Yesa, seorang bocah berumur tujuh tahun di Kecamatan Sandai. Para tersangka, yang terdiri dari dua laki-laki dan lima perempuan, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Ketapang pada Senin (4/12/2023) pagi.

Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, mengungkapkan identitas para tersangka, yakni SST alias AK (Ibu angkat korban), YLT alias AN (ayah angkat korban), dan lima karyawan toko dengan inisial MLS, V DS, AMP, DS, dan AA. Menurut Tommy, ketujuh tersangka diduga terlibat dalam melakukan kekerasan terhadap korban Yesa dengan peran masing-masing.

“Ada yang langsung melakukan kekerasan fisik, ada yang membantu melakukan kekerasan fisik, dan ada yang dengan sengaja membiarkan terjadinya perbuatan kekerasan terhadap korban,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Fariz Kautsar, menambahkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 36 barang bukti yang digunakan pelaku, termasuk tali, tang, hanger, keret pentil, sikat badan, rekaman CCTV, dan baju korban.

“Dalam rekaman CCTV yang kita sita, tergambar jelas kekerasan yang dilakukan oleh ibu angkat korban, bahkan para karyawan juga ikut serta melakukan penganiayaan terhadap YS,” ungkap Fariz.

Fariz menjelaskan bahwa korban telah diadopsi oleh orang tua angkatnya sejak tahun 2021, ketika usianya baru lima tahun. Sejak itu, korban telah menjadi korban kekerasan dari orang-orang terdekatnya dan akhirnya meninggal dunia pada 23 November 2023.

“Alasan pelaku untuk menghukum korban karena telah melakukan kesalahan, seperti anak-anak pada umumnya, seperti ambil makanan tak izin, minum pakai gelas orang lain, sampai dia (korban) dikasih permen sama orang lain,” papar Fariz.

Ketujuh tersangka menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar. Semua tersangka telah mengaku atas perbuatannya setelah awalnya ada yang tidak mengakui. Proses hukum akan terus berlanjut seiring dengan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan