Petugas Gabungan Tertibkan Ratusan APK Langgar Aturan di Kubu Raya
Kubu Raya (Suara Kalbar) -Meskipun masa tenang kampanye pemilu 2024 belum dimulai, sejumlah alat peraga kampanye (APK) seperti bendera dan baliho ditertibkan oleh petugas gabungan pada Rabu (27/12/2023) siang.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kubu Raya, Encep Endan, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penghitungan sebelum melakukan penertiban, namun APK terus bertambah, mengganggu keindahan, terutama di jalan protokol yang dilarang oleh petugas.
“Kita sudah melakukan himbauan kepada peserta pemilu untuk tidak memasang di jalan protocol dan memang ada partai politik yang membersihkan secara mandiri namun ada momen tertentu APK tersebut dipasang Kembali,” kata Encep.
Sesuai dengan surat arahan yang telah disebar ke peserta pemilu, terkait penertiban APK secara mandiri, petugas melakukan pembersihan APK yang dinilai dapat membahayakan pengguna jalan dan menganggu estetika.
“Arteri Supadio memang sudah masuk dalam wilayah yang dilarang untuk dipasang APK,sehingga atas dasar tersebut kami tertibkan,terlebih partai politik yang kita undang beberapa waktu lalu sudah sepakat untuk di bersihkan,” terangnya.
Selain dapat membahayakan dan merusak pemandangan, berdasarkan peraturan Bupati terkait pemasangan APK,Encep menyebut jika ada aturan atau ukuran yang harus dipatuhi yakni dua meter lebih jika lebih dari peraturan tersebut maka akan di tertibkan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now