Natal di Rutan Kelas IIB Bengkayang: 126 Warga Binaan Dapat Remisi Khusus
Bengkayang (Suara Kalbar)- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkayang memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2023 kepada 126 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pemberian remisi ini sebagai bentuk pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia serta sarana hukum dalam sistem pemasyarakatan.
Penerima remisi adalah WBP yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, baik ketrampilan, kerohanian, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko serta memenuhi syarat lainnya yang ditentukan oleh peraturan dan perundang-undangan.
Karutan Bengkayang, Keynes menyampaikan bahwa tema Natal tahun 2023, “Kemuliaan Bagi Allah dan Damai Sejahtera di Bumi,” menginspirasi untuk berbagi kebahagiaan, cinta, dan perdamaian kepada sesama. Pemberian remisi adalah bentuk apresiasi dan penghargaan kepada WBP yang berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan.
“Tema natal ini membawa makna yang dalam bagi umat Kristiani di seluruh Indonesia dalam momen Natal ini menjadi kesempatan untuk membagikan kebahagian, cinta, dan perdamaian kepada sesama, sehingga kita bisa saling mendukung dan saling menghormati serta membawa kehangatan dalam keluarga besar dalam komunitas kita dalam Rumah Tahanan ini,”katanya, Senin (25/12/2023).
Undang-undang pemasyarakatan menetapkan asas pengayoman, non-diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, dan kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya derita. Pemberian remisi harus dilakukan tanpa diskriminasi terhadap seluruh WBP.
“Dengan disyahkannya undang-undang pemasyarakatan yang baru ini, kita wajib memperlakukan semua warga binaan pemasyarakatan secara sama, tidak ada diskriminasi terhadap seluruh warga binaan pemasyarakatan lainnya, sehingga inilah motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti semua program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguH,”ungkapnya.
Pada Hari Raya Natal tahun 2023, Rutan Bengkayang memberikan remisi kepada 126 WBP. Penerima remisi mendapatkan pengurangan masa pidana sebanyak 15 hari, 1 bulan, atau kombinasi 1 bulan 15 hari, tergantung dari jenis tindak pidana yang dilakukan. Ada juga satu orang yang langsung bebas karena mendapatkan Remisi Khusus II.
Karutan mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi, dan ia berpesan agar menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik. Ia juga mengajak mereka untuk merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat setelah mendapatkan kebebasan.
“Selamat atas Remisi tahun ini, bagi warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Bengkayang, pesan saya tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan dimasa yang akan datang, khusus yang mendapatkan kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara, saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan ditengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat,”tutupnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





