SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sintang Mulai 2024, Seluruh OPD di Sintang Wajib Beli Produk Dalam Negeri

Mulai 2024, Seluruh OPD di Sintang Wajib Beli Produk Dalam Negeri

Rapat Koordinasi Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kabupaten Sintang di Aula Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, Rabu (20/12/ 2023).SUARAKALBAR.CO.ID/Kominfo Sintang.

Sintang (Suara Kalbar) -Arbudin, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sintang, wajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk mengadakan barang dan jasa dari produk dalam negeri mulai tahun 2024.

Penekanan itu disampaikan Arbudin, saat membuka Rapat Koordinasi Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kabupaten Sintang di Aula Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, Rabu (20/12/ 2023).

“Kewajiban seluruh daerah untuk menggunakan produk dalam negeri ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Bahkan Bapak Presiden Republik Indonesia sudah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa, pasal 66 menyebutkan daerah wajib menggunakan produk dalam negeri,” jelas Arbudin.

Dia menegaskan sejatinya sudah mengingatkan dan mendorong agar seluruh OPD dalam melakukan belanja barang agar membeli produk dalam negeri. Terlebih sebentar lagi akan memasuki tahun anggaran 2024.

Dijelaskan Arbudin, saat ini saat sudah ada sanksi bagi daerah jika tidak membeli produk dalam negeri. Bahkan daerah sudah diwajibkan membuat laporan kepada Pemrov tentang persentase jumlah anggaran yang digunakan untuk membeli produk dalam negeri.

Senada, Sekretaris Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, Sri Rosmawati menegaskan mulai 2024 setiap OPD wajib menyampaikan laporan persentasi belanja produk dalam negeri. Laporan itu berisi perencanaan, pelaksanaan dan rekapitulasinya.

“Kami sudah ditegur oleh Kepala BPKAD Kabupaten Sintang, yang sudah ditegur juga oleh BPKAD Provinsi Kalimantan Barat. Maka mulai 2024 nanti, semua OPD wajib membeli produk dalam negeri dan melaporkannya kepada kami untuk dilakukan rekapitulasi, ” tegas Sri Rosmawati.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan