IKD Digadang-gadang Jadi Pengganti e-KTP, Simak Penjelasannya
Suara Kalbar-Kartu Identitas Kependudukan Digital (IKD) digadang-gadang akan menjadi pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik alias e-KTP. Simak apa itu IKD dan cara membuatnya, Minggu (10/12/2023).
Dilansir dari Suara.com, Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Pedoman soal IKD tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri juga sudah mengumumkan IKD ini sejak 2022 lalu. Dirjen Dukcapil Kemendagri saat itu, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan kalau IKD sedang diuji coba di pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Indonesia.
Pada tahun 2023, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri telah menargetkan penerbitan IKD sebanyak 25% dari total perekaman.
IKD ini bisa diakses melalui smartphone di aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang dimiliki Kemendagri.
Adapun menu yang tersedia dalam aplikasi IKD ini meliputi:
Data Keluarga
Dokumen
Pelayanan
Pemantauan Pelayanan
Histori aktivitas
Ubah PIN
Hapus Akun
Keterangan
KTP Digital
Biodata
Pindai
Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika kita ingin mendaftarkan diri, sebagaimana dikutip dari situs Indonesia Baik.
Berikut syarat membuat IKD:
Ponsel dengan akses internet
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Alamat email aktif
Nomor ponsel aktif
Setelah syarat-syarat ini aktif, barulah kalian bisa mendaftar IKD.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS