Gantikan Edi Kamtono, Mendagri Tetapkan Ani Sofian Jadi Pj Wali Kota Pontianak

Pontianak (Suara Kalbar) – Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Ani Sofian ditetapkan sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak menggantikan Edi Rusdi Kamtono.
Penetapan Ani Sofian sebagai Pj sesusai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 6610 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Pontianak Provinsi Kalbar yang ditetapkan di Jakarta, 19 Desember 2023 oleh Mendagri Tito Karnavian.
Adapun pelantikan Ani Sofian sebagai Pj Wali Kota Pontianak dijadwalkan pada Sabtu, 23 Desember 2023 mendatang. Pelantikan akan dilaksanakan di Kantor Gubernur Kalimantan Barat dimana pada hari tersebut bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Periode 2018-2023, Edi Kamtono – Bahasan.
Penjabat Gubernur Kalbar Harisson turut membenarkan hal itu. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri seperti yang dimaksud.
“Kita sudah menerima keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengangkatan Penjabat Wali Kota Pontianak Provinsi Kalbar, di mana Pak Ani Sofian yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri pada 19 Desember 2023,” kata Harisson, Kamis (21/12/2023).
Sebelumnya, DPRD Kota Pontianak telah mengusulkan tiga nama Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak ke Kemendagri pada 6 November 2023 lalu. Namun nama Ani Sofian tidak masuk kedalam salah satu nama yang diusulkan.
“Yang kita usulkan semuanya sudah paham tugas dan fungsi, mereka sangat paham dan mengerti tentang birokrasi. Terkait nama yang beredar saya sebut inisial, tiga nama ini RH, MD, LP,” Jelas Ketua DPRD Pontianak, Satarudin, Saat itu.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS