Pontianak(Suara Kalbar) -Tim Interdiksi Polda Kalbar, SGI Kodam XII/Tanjungpura, Bais TNI, Unit Inteldim 1204/Sanggau, dan Bea Cukai Entikong berhasil mencegah penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10 kg dan 86 butir pil ekstasi di Dusun Suban, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram menyebut bahwa upaya penyelundupan berhasil digagalkan berkat kerja sama tim dari berbagai instansi. Barang-barang haram itu diamankan dari kurir berinisial RA (21) dari Kecamatan Kapuas dan MG (22) dari Kecamatan Siantan, Kalbar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim Interdiksi dengan melakukan penyelidikan dan pencarian informasi disekitar wilayah perbatasan.
“Atas kegigihan dan upaya yang dilakukan tim berhasil menemukan target saat mengendarai kendaraan roda empat, membawa sebuah tas rangsel berwarna hitam yang diduga berisi Narkoba dalam perjalanannya menuju ke wilayah Sanggau.
Selanjutnya sekitar Pukul 00.35 WIB, Tim menghentikan kendaraan dimaksud dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa ditemukan 10 paket yang dikemas dengan lakban warna coklat yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 kg dan Pil Ekstasi sebanyak 86 butir, berikut 2 orang warga diduga sebagai kurir.
“Saat ini barang bukti dan kedua pelaku sudah diamankan ke Ditres Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapendam.
Selanjutnya Kapendam mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan salah bukti bahwa Kodam XII/Tpr juga bersinergi dengan penegak hukum lainnya untuk melakukan pemberantasan secara total terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika,” tutup Kolonel Ade Rizal Muharram.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS