Sekadau (Suara Kalbar)- Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, pastikan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau akan mengambil tindakan tegas terkait aksi penyekapan karyawan di PT Bintang Sawit Lestari (BSL) Sekadau, Selasa 21 November 2023.
“Inikan pidana murni dalam kegiatan usaha. Tentu Pemkab akan turun melalui instansi terkait untuk mengecek ini, termasuk informasi kewajiban perusahaan kepada karyawan yang seharusnya ada tapi tidak ada, ” kata Subandrio, saat ditemui usai membuka kegiatan di Lapangan EJ Lantu Sekadau.
Subandrio memastikan, Pemkab Sekadau akan mengambil tindakan tegas jika perusahaan tidak memberikan hak karyawan. Karena pada dasarnya karyawan memiliki hak yang diatur dalam Undang-undang.
Wabup Sekadau itu juga mengimbau perusahaan di Sekadau untuk mentaati peraturan yang ada, terutama tentang ketenagakerjaan, juga dalam mencari karyawan transparan, terbuka sesuai keahlian.
“Kalau tidak diatur secara terbuka, inilah kasus yang terjadi, kasus penyekapan, kerja paksa ibaratnya, ini tidak boleh terjadi di dunia yang modern ini, ” lanjutnya.
Terkait kasus pidana yang sedang ditangani Polres Sekadau, Subandrio menyerahkan seperti kepada pihak berwajib. Sementara bagi manajemen PT BSL akan dipanggil untuk mempertanggungjawabkan kasus tersebut.
“Kita akan panggil perusahaan karena ini berkaitan dgn dengan hak-hak karyawan dari perusahaan, ” tegasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS