SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Pertama Dalam Sejarah Indonesia: Ketua KPK Terlibat Korupsi Terancam Penjara Seumur Hidup

Pertama Dalam Sejarah Indonesia: Ketua KPK Terlibat Korupsi Terancam Penjara Seumur Hidup

Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. [Suara.com/Rochmat]

Jakarta (Suara Kalbar)- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menghadapi ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp1 miliar sebagai buntut dari kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan pasal-pasal yang dijeratkan kepada Firli sebagai tersangka. Firli dijerat berdasarkan Pasal 12e, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP.

“Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (22/11/2023) malam.

Ade menjelaskan bahwa penyidik menetapkan Firli sebagai tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti, termasuk dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer. Total nilai transaksi tersebut mencapai Rp7.468.711.500 dengan proses penukaran valas berlangsung dari Februari 2021 hingga September 2023.

Pemeriksaan saksi dan ahli, yang berjumlah hampir 100 orang, juga menjadi dasar penetapan tersangka. Ade menyebut bahwa langkah selanjutnya akan melibatkan pemeriksaan terhadap Firli sebagai tersangka dan saksi-saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL menciptakan sejarah baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sejak berdirinya KPK pada 29 Desember 2003, ini merupakan kali pertama pimpinan KPK menjadi tersangka korupsi.

Kasus ini bermula dari aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023, yang kemudian diselidiki oleh Polda Metro Jaya. Pada 6 Oktober 2023, penyidik meningkatkannya ke tahap penyidikan, mengarah pada penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan