SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Ketapang Pengedar Sabu Ditangkap di Perkebunan Sawit Ketapang

Pengedar Sabu Ditangkap di Perkebunan Sawit Ketapang

Dua orang pelaku saat diamankan di Mapolsek Marau, Rabu (15/11/2023).[SUARAKALBAR.CO.ID/HO-Suaraketapang]

Ketapang (Suara Kalbar) – Polisi menciduk D (32) yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu di perkebunan kelapa sawit Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang, Rabu (15/11/2023).

Kapolsek Marau, IPDA Dewa Jaya Fegurosta mengungkapkan, pelaku yang belakangan diketahui warga Kendawangan tersebut kedapatan membawa enam plastik klip bening yang berisi serbuk putih yang diduga sabu. Handphone dan sepeda motornya juga turut diamankan.

“Penangkapan tersebut karena adanya informasi terkait adanya kegiatan penggunaan narkoba di sebuah lokasi perkebunan sawit di Desa Air Upas Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang,” papar Dewa, Jumat (17/11/2023).

Polisi kemudian melakukan pengembangan dari penangkapan tersebut. Pelaku mengaku ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat itu tengah berada di Desa Air Upas.

“Dari keterangan pelaku D didapatlah informasi bahwa sabu tersebut berasal dari seorang pelaku berinisial A, 40 tahun, anggota kemudian langsung menuju lokasi dan melakukan penegakan hukum dengan menangkapnya,” papar Dewa yang saat itu memimpin penangkapan.

Kedua pelaku, lanjut Dewa, langsung dibawa ke Mapolsek Marau untuk kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang.

Kedua pelaku terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 milyar, dan paling banyak 10 milyar.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan