Pemprov Kalbar Terima Dana Bagi Hasil Sawit Rp310,98 Miliar Tahun 2023
Pontianak (Suara Kalbar)- Pemerintah Provinsi Kalbar, bersama dengan 14 kabupaten atau kota di wilayah tersebut, menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor sawit pada tahun 2023. Total DBH sawit yang diterima mencapai Rp310,98 miliar. Dari jumlah tersebut, Pemerintah Provinsi Kalbar akan menerima sebesar Rp65 miliar.
Penetapan DBH sawit bertujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal dan mengatasi dampak negatif yang muncul dari kegiatan ekonomi terkait sektor perkebunan sawit. DBH sawit juga bertujuan untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan dana yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan mendorong pengembangan industri hilir minyak kelapa sawit di daerah.
“Khusus untuk DBH sawit untuk Pemerintah Provinsi Kalbar 2023 sebesar Rp65 miliar,” ujar Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar, Heronimus Hero melansir dari ANTARA, Minggu(5/11/2023).
Ia menjelaskan bahwa pengaturan dan penetapan DBH Sawit bertujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal dan eksternalitas yang membawa dampak negatif yang disebabkan kegiatan ekonomi yang terkait dengan sektor perkebunan sawit.
Menurut dia, hadirnya usulan DBH sawit sebelumnya dilatarbelakangi oleh perlunya transparansi dana yang dikelola BPDPKS dan mendorong pengembangan industri hilir CPO di daerah. Kemudian perlunya nilai tambah yang mana selama ini nilai tambah hanya dinikmati oleh pemerintah pusat yang kembali ke daerah sangat kecil dan tidak berimbang dengan kontribusi.
“DBH sawit juga perlu untuk biaya pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur yang digunakan transportasi transportasi TBS dan CPO. Kemudian perlu biaya untuk penanggulangan beban dampak sosial, ekonomi dan lingkungan akibat operasional usaha perkebunan. Kita tahu bahwa perizinan kewenangan pemberian IUP berada di daerah dan dalam hal tata kelola perlu biaya pengelolaan usaha perkebunan,” papar dia.
Ia mengatakan bahwa untuk porsi DBH sawit dimanfaatkan atau diperuntukkan 80 persennya untuk kegiatan pembangunan infrastruktur. Kemudian sisanya 20 persen untuk kegiatan lainnya.
“Untuk instruktur seperti jalan dan jembatan. Sedangkan untuk kegiatan lainnya yang porsi 20 persen seperti pendataan sawit rakyat, penyusunan rencana aksi daerah, pendampingan sertifikasi ISPO, rehabilitasi hutan dan lahan serta perlindungan pekerja dalam jaminan sosial bagi pekerja perkebunan,” kata dia.
Saat ini pihaknya terus mendorong percepatan penyusunan rancangan kegiatan dan penganggaran DBH sawit di Provinsi Kalbar dan fasilitasi DBH kabupaten/kota.
“Terkait rencana aksi daerah sawit berkelanjutan terus kita dorong karena masih ada sebagian daerah belum melakukan hal itu. Rencana aksi daerah sawit berkelanjutan berkaitan langsung DBH sawit,” papar dia.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





