Modus Baru, Perampokan di Kota Pontianak Gunakan Medsos

Tersangka EF saat diamankan Polresta Pontianak, Kamis (17/11/2023). SUARAKALBAR.CO.ID.

Pontianak (Suara Kalbar)- Modus Penipuan baru di Kota Pontianak, seorang pemuda di Kota Pontianak menjadi korban penipuan oleh seorang wanita yang baru dikenalnya lewat media sosial.
Kapolresta Pontianak melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Praset menjelaskan kronologis Kejadian, bermula dari perkenalan korban dan wanita berinisial SA (21) lewat media sosial ( Facebook )beberapa waktu lalu.

“Singkat cerita dari perbincangan melalui Facebook tersebut, SA mengajak korban r ke rumah yang di akui sebagai rumahnya di Jalan Fatimah,“ ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kamis(16/11/2023)
Ketika bertemu di rumah tersebut, SA pun memperkenalkan seorang pria bernisial EF (30) sebagai kakak laki-lakinya.

Kemudian EF dan SA pun beralasan pergi ke laundry dengan meminjam sepeda motor korban namun tidak datang kembali hingga pemilik rumah tiba di rumah tersebut.

“Korban menunggu kedatangan Kedua pelaku tersebut dan korban didatangi seorang pria, Ternyata pria tersebut merupakan pemilik sebenarnya dari rumah yang diakui SA sebagai rumahnya,” ujar Tri.
Menurut keterangan dari Kepolisian jika rumah tersebut di sewa pelaku untuk melancarkan asksinya seharga Rp 80 ribu perharinya.

Korban pun baru menyadari dirinya telah ditipu oleh SA dan EF yang sudah membawa lari sepeda motornya, korban langsung melapor ke Polisi atas penipuan yang dia alami.

Hingga pada Minggu 12 November 2023 kemarin, Jajaran Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak dan Unit reskrim Polsek Sukadana Kabupaten Kayong Utara berhasil meringkus pasangan penipu tersebut.
Keduanya diamankan di salah satu warung kopi (Warkop), di Pantai Datok, Jl Tanah Merah Sukadana, beserta sepeda motor korban.

“Para tersangka melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam KUHPidana pasal 372 dan atau 378 dengan ancaman penjara selama-lamanya 4 tahun,” pungkas Kapolresta Pontianak melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Prasetiyo.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS