SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Firli Bahuri Daftarkan Gugatan Praperadilan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Firli Bahuri Daftarkan Gugatan Praperadilan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka 

https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMMu2lQsw3JqrAw?r=0&oc=1&hl=id

Jakarta (Suara Kalbar)- Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri daftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan itu untuk meminta agar statusnya sebagai tersangka dibatalkan oleh hakim. Hal itu disikapi, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi, Dr Edi Hasibuan, sebagai hak tersangka yang dilindungi undang-undang.

“Kami melihat tidak ada yang perlu dirisaukan. Masalah upaya hukum praperadilan yang dilakukan Firli Bahuri sepenuhnya menjadi haknya sebagai warga negara,” kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (26/11/2023), dilansir dari Suara.com–jaringan Suarakalbar.co.id.

Diketahui sidang perdana perkara ini rencananya akan dilaksanakan pada 11 Desember 2023. Pada proses penetapannya Firli sebagai tersangka. Menurut Edi, Polda Metro Jaya sudah mengikuti semua prosedur yang diatur dalam undang-undang.

Mulai dari penerimaan pengaduan, pemanggilan dan pemeriksaan 91 saksi termasuk tujuh saksi ahli, penyitaan barang bukti, pelaksanaan gelar perkara hingga penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka sudah sesuai undang-undang, katanya.

Polda Metro Jaya juga dinilai sangat transparan dan membuka diri untuk disupervisi oleh pihak lain termasuk penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dan pimpinan KPK.

Atas hal itu, Dia mengharapkan semua pihak menghormati proses hukum baik itu penetapan Firli sebagai tersangka ataupun proses praperadilannya.

Presiden Joko Widodo juga telah memberhentikan sementara Firli sebagai Ketua KPK sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara, melalui Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan