Dugaan Kecurangan Pilkades Sungai Rengas, PH Laporkan ke PTUN Pontianak
Pontianak (Suara Kalbar) – Hasil Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Kubu Raya Kecamatan Sungai Kakap Desa Sungai Rengas, diindikasikan terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa terpilih.
Berdasarkan tuntutan yang diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Pontianak, Denie Amiruddin sebagai Penasehat Hukum (PH) Hermili jamani Paslon Nomor Urut 1 pihak penggugat mengungkapkan keberatan atas hasil pemilihan desa tersebut dan mengajukan empat tuntutan pada Kamis (16/11/23).
“Sengketa administrasi Pemilihan Kepala Desa Sungai rengas ini kami sudah melakukan pengajuan PTUN Kota Pontianak,” ucapnya.
Denie menyebutkan, mengacu kepada undang-undang administrasi pemeritahan terkait sengketa ini menurutnya telah terjadi kecurangan.
“Dengan adanya sengketa ini terdapat pelanggaran, diduga ada Oknum PPKD yang tidak netral, Politik Uang, Perubahan DPT dan Intimidasi terdahap Paslon yang tidak boleh melakukan Kampanye,” tegas Danie sebagai Penasehat hukum,” ujarnya.
Dikatakanya lagi, pihaknya sudah mengajukan keberatan kepada bupati Kubu Raya namun belum ditanggapan sampai pengajuan kepada PTUN dilakukan.
“Kami berharap kepada Bupati Kubu Raya untuk menunda Pelantikan Kepada Paslon yang sudah menang tersebut, karna ini masi dalam sengketa administrasi, dan masih di proses oleh PTUN Kota Pontianak,” tutupnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS