Direktorat Reserse Narkoba Pontianak Amankan Dua Pemuda Bawa 10 Kilogram Sabu

Dua Tersangka Pelaku Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu seberat 10 Kg (SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar)

Pontianak (Suara Kalbar) – Pemuda berinisial RA (20) dan MGN (22) diamankan karena kedapatan membawa 10 Kantong plastik yang di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu masing – masing 1 kg. kejadian tersebut terjadi di Jalan Lintas Malindo Desa Engkahan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat.

Kejadian tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Abdul Hafiz pada saat konferensi pers yang dilakukan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Pontianak Jalan Zainuddin Kota Pontianak Kalimantan Barat. Rabu (29/11/23).

AKBP Abdul Hafiz menyebutkan, Kedua pelaku diamankan di SPBU daerah Sekayam berawal dari informasi masyarakat.

“Pelaku diamankan di SPBU daerah Kecamatan Sekayam, kedua tersangka juga membawa ekstasi sebanyak 43 butir,” ujarnya.

Selanjutnya, setelah melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku kemudian dilanjutkan melakukan penyelidikan kemudian didapatkan informasi bahwa Narkoba jenis sabu ini akan di edarkan di daerah kota Pontianak.

“Narkoba ini bersumber dari negara tetangga, berdasarkan dengan informasi, narkoba ini akan di edarkan di kota pontianak,” ucapnya.

Setelah pengungkapan perkara ini, didapatkan informasi bahwa untuk jaringan kasus ini digerakkan oleh seseorang yang saat ini berada di kota Pontianak.

“Untuk jaringan ini informasi yang kami dapatkan , kedua pelaku ini dikendalikan oleh seseorang yang berada di Pontianak, yang selama sudah ini bisa kita mapping kan jaringannya,” tutup AKBP Abdul Hafiz.

Sampai berita ini di buat, Direktorat Reserse Narkoba Kota Pontianak masih melakukan penyelidikan atas kasus penyelundupan Narkoba 10 Kg ini.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS