Sjarifuddin Hasan: Partisipasi dalam Pemilu adalah Wujud Ketaatan pada Konstitusi
Suara Kalbar – Wakil Ketua MPR RI, Sjarifuddin Hasan, menggarisbawahi pentingnya ketaatan terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam konteks pemilihan umum (Pemilu) 2024. Menurutnya, partisipasi dalam pemilihan umum adalah bentuk ketaatan warga negara terhadap konstitusi.
Sjarifuddin Hasan menekankan bahwa UUD 1945 adalah salah satu dari empat pilar utama negara, bersama dengan Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. UUD 1945 memandatkan bahwa pemilu harus diadakan setiap lima tahun sekali, sehingga sebagai warga negara, kita memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan tersebut.
“Jadi, bila ada yang menginginkan pemilu ditunda, dipercepat, atau yang lainnya, maka hal demikian adalah bentuk pelanggaran UUD,” katanya melansir dari ANTARA, Selasa(3/10/2023).
Dia menjelaskan UUD NRI 1945 merupakan salah satu dari empat pilar selain Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
UUD 1945 mengamanatkan pelaksanaan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Sehingga, sebagai warga negara harus taat konstitusi.
“Presiden, pemerintah, dan rakyat harus patuh pada konstitusi,” ujarnya.
Penegasan itu disampaikan Sjarifuddin dalam sosialisasi empat pilar MPR oleh ikatan pesantren Indonesia di aula Pondok Pesantren Al Hikmah, Bojongkerta, Kota Bogor. Kegiatan ratusan santri, kiai, nyai, dan pengelola pesantren yang berasal dari berbagai wilayah di Kota Bogor, Jawa Barat.
Dia menjelaskan pada 14 Februari 2024, pemerintah telah menetapkan akan diadakan pemilu, yakni pemilu presiden, legislatif, dan pemilihan anggota DPD. Dari pemilu yang ada, rakyat mempunyai hak untuk menentukan siapa-siapa pemimpin yang dianggap bisa memimpin Indonesia ke depan.
“Sebagai ketaatan pada UUD maka semua harus mengikuti dan berkontribusi pada pelaksanaan pemilu,” harapnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





